Lampung Barat - -Pemecatan Aparatur Pekon yang terjadi di Pekon Padang Cahya dan Pekon Padang Dalom Kecamatan Balik Bukit Lampung Barat memasuki babak baru.
Hal ini di ketahui setelah Tim Media yang tergabung di bawah naungan DPC PWRI Lampung Barat mendapatkan informasi terkait pemanggilan yang di lakukan oleh Inspektorat melalui Irbansus terhadap Pratin Pekon Padang Cahya Selasa 26 Juli 2022.
Dari informasi tersebut di ketahui bahwa pemanggilan tersebut terkait dengan Pemecatan Aparatur Pekon yang dilakukan oleh Pratin Padang Cahya terhadap 17 Orang aparatur Pekon beberapa waktu yang lalu sehingga seluruh aparatur mengajukan keberatan atas surat pemberhentian dan Rekomendasi Pemberhentian aparatur yang di keluarkan oleh Camat Balik Bukit dan hingga kini surat keberatan tersebut tidak di respon oleh pihak Kecamatan.
Menurut keterangan Puguh selaku Irbansus Inspektorat Lampung Barat menjelaskan kepada tim bahwa "Benar kami telah melakukan pemanggilan terhadap Pratin Pekon Padang cahya terkait dengan pemberhentian tersebut untuk di mintai klarifikasi atau penjelasan dari Pratin", Imbuh Puguh.
"Untuk selanjutnya kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap aparatur yang di berhentikan untuk dimintai klarifikasi sehingga dapat di peroleh informasi dari kedua belah pihak", Sambungnya.
Ketika di mintai keterangan terkait waktu pemanggilan aparatur yang di berhentikan Puguh Menjawab akan di jadwal kan kembali terlebih dahulu nanti akan kita infomrasikan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
Sementara itu Muzarni Pratin Pekon Padang Cahya ketika di konfirmasi awak media menyampaikan "Oya Memang saya tadi menghadap dan saya cerita kan alasan-alasan Pemberhentian", ujarnya.
Ketika di tanya terkait apakah pemberhentian tersebut sudah sesuai prosedur Pratin menjawab "Iya karena kita sudah upayakan usulan pemberhentian, dan saya sudah berikan tenggang waktu selama 2 bulan untuk mereka siapkan smpai semester pertama slesai", pungkas Pratin.
Untuk pekon Padang Dalom Besok akan dimintai keterangan oleh inspektorat aparatur yang di berhentikan untuk dimintai klarifikasi.